Antrean Haji Reguler Batam dan Kepri 29 Tahun, ONH Plus Nettour Batam Solusi Berhaji 7 Tahun
Persoalan daftar tunggu ibadah haji yang di sejumlah daerah Indonesia mencapai lebih dari 40 tahun mulai menemukan titik terang.
Pemerintah resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah sistem pembagian kuota haji nasional agar lebih adil, transparan, dan berpihak kepada calon jemaah yang telah lama menunggu keberangkatan.
Perubahan kebijakan tersebut disosialisasikan Kepala Kementerian Haji Kota Batam, H. Syahbudi, S.Kom., dalam kegiatan halaqah Persatuan Mubalig Batam (PMB) tingkat Kecamatan Lubuk Baja, Batam, yang digelar di Masjid An Nur, Senin (15/12/2025).
Syahbudi menjelaskan, ketimpangan masa tunggu haji di berbagai daerah, termasuk di Kepulauan Riau, terjadi karena metode pembagian kuota sebelumnya masih berbasis jumlah penduduk muslim, bukan jumlah pendaftar haji.
“Akibat sistem lama, daerah dengan pendaftar haji yang tinggi justru memperoleh kuota lebih kecil, sementara daerah dengan pendaftar sedikit mendapatkan kuota lebih besar. Ini yang membuat masa tunggu haji sangat timpang, ada yang 11 tahun, bahkan lebih dari 40 tahun,” ujar Syahbudi, Senin (15/12/2025).
Melalui UU No. 14 Tahun 2025, pemerintah melakukan perubahan fundamental dalam sistem kuota haji. Undang-undang ini memberikan dasar hukum baru bahwa pembagian kuota haji antarprovinsi dapat dilakukan berdasarkan waiting list, jumlah penduduk muslim, atau kombinasi keduanya.
“Ini merupakan lompatan besar menuju sistem kuota haji yang lebih adil dan transparan, karena kuota benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” jelas Syahbudi.
Selain itu, penetapan kuota haji nasional kini diperkuat secara hukum. Dalam Pasal 12 dan 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, disebutkan bahwa kuota haji Indonesia ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Haji dan Umrah setelah berkonsultasi serta mendapatkan persetujuan DPR RI, khususnya Komisi VIII DPR RI.
Haji 2026 Pakai Skema Waiting List
Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, pemerintah dan DPR RI sepakat menggunakan skema waiting list sebagai dasar utama pembagian kuota antarprovinsi. Kebijakan ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan menampung aspirasi masyarakat.
“Ini bentuk keberpihakan negara kepada jemaah yang sudah lama mengantre. Prinsip keadilan dan kepastian menjadi pertimbangan utama,” ujar Syahbudi.
Ia juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait perbedaan kuota haji tahun 2025 dan 2026. Menurutnya, perbedaan tersebut bukan disebabkan pengurangan kuota nasional, melainkan perubahan metode pembagian kuota.
“Mulai 2026, daerah dengan antrean panjang akan memperoleh kuota lebih besar. Ini langkah korektif,” kata Syahbudi.
Data Haji Batam dan Kepulauan Riau
Berdasarkan data terbaru, jumlah calon jemaah haji yang terdaftar di Kota Batam mencapai 18.620 orang, dengan 843 jemaah lanjut usia di atas 65 tahun. Masa tunggu haji di Batam saat ini tercatat sekitar 29 tahun, menjadikannya salah satu daerah dengan antrean panjang di Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun formula pembagian kuota haji adalah:
Kuota Provinsi = Jumlah Antrean Provinsi ÷ Jumlah Antrean Nasional × Kuota Nasional
Melalui sosialisasi ini, Syahbudi berharap para mubalig di Batam dan Kepri dapat menjadi corong informasi yang menenangkan masyarakat, sekaligus membantu meluruskan persepsi keliru terkait kebijakan haji terbaru.
Daftar Haji Khusus Solusinya Karena Faktor Usia
Di tengah masa tunggu haji reguler di Batam dan Kepulauan Riau yang mencapai puluhan tahun, haji khusus (ONH Plus) yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjadi alternatif dengan masa tunggu jauh lebih singkat.
Berbeda dengan haji reguler, haji khusus memiliki kuota tersendiri yang terpisah dari kuota nasional haji reguler, sehingga tidak terjebak antrean panjang antarprovinsi.
Hal tersebut disampaikan CEO PT. Nettour Batam (Nettour Group), H. Kamaruddin Saban. Ia menjelaskan, secara umum masa tunggu haji khusus berkisar lima hingga tujuh tahun, tergantung kuota yang dimiliki masing-masing PIHK.
“Haji khusus ini tidak harus antre selama 30 tahun. Di Nettour Batam, masa tunggu paling lama sekitar tujuh tahun, dengan program tabungan mulai Rp2,5 juta per bulan. Kami ingin memberikan solusi, agar biaya haji tidak selalu dipersepsikan mahal,” ujar Kamaruddin saat sosialisasi Program Haji Mudah dan Murah di restoran Wei-wei, Harbour Bay, Jodoh, Batam, beberapa waktu lalu.
Kamaruddin menegaskan, skema haji khusus juga tidak terdampak langsung oleh perubahan sistem pembagian kuota haji reguler sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang fokus mengatur antrean haji reguler antarprovinsi berbasis waiting list.
Pelaksanaan haji khusus melalui Nettour Batam, lanjut Kamaruddin, tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Agama RI, dengan standar layanan dan fasilitas yang berbeda dibanding haji reguler. Mulai dari akomodasi hotel yang lebih dekat ke Masjidil Haram hingga jumlah jemaah per kloter yang lebih terbatas.
Namun yang paling krusial, menurut Kamaruddin, adalah faktor usia dan kesiapan fisik jemaah.
“Ini yang sering luput dipikirkan. Kalau daftar haji reguler di usia 50 tahun, bisa jadi berangkatnya nanti di usia 75 atau bahkan 80 tahun. Tapi kalau haji khusus, daftar usia 50 tahun, Insya Allah usia 56–57 tahun sudah bisa berangkat. Ibadah haji itu sangat membutuhkan kekuatan fisik,” tegas Kamaruddin Saban.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat Batam dan Kepri agar tidak hanya melihat biaya, tetapi juga mempertimbangkan usia, kesehatan, dan kesiapan fisik saat memilih jalur ibadah haji. (bp/***)